07 October 2012

Dewan Pendidikan Desak Penyusun LKS Porno Ditindak

Dewan Pendidikan Solo Desak Tim Penyusun LKS Porno Ditindak

LKS Pornografi

Kasus Lembar Kerja Siswa (LKS) Bahasa Inggris siswa kelas VII SMP yang memuat konten yang menjurus pornografi, membuat Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) geram. Untuk itu DPKS meminta tim penyusun LKS porno ditindak. Ketua DPKS, Ichwan Dardiri, menjelaskan dengan kesembronoan yang dilakukan tim penyusun LKS itu mengakibatkan kegelisahan di masyarakat. Hal demikian menurutnya tidak bisa dibiarkan, agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya meminta agar tim penyusun LKS berkonten porno diberi sanksi.
“Yang paling mudah tim penyusun LKS yang lalai itu tidak usah ditunjuk untuk masuk tim lagi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (4/10/2012). Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada tim penyusun dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang dianggap tidak teliti, sehingga meloloskan konten porno pada bahan ajar siswa. “Sebenarnya lucu kalau tim sampai tidak tahu ada konten seperti itu, berarti mereka kurang hati-hati dalam pengecekan,” paparnya.
Selain itu, Ichwan menyarankan untuk proses penyusunan LKS selanjutnya harus lebih teliti. Proses editing dan seleksi konten harus dilakukan lebih jeli. “Untuk sekarang sebaiknya buku yang digunakan guru untuk mengajar diperhatikan, jika memang ditemukan lagi konten yang menjurus ke hal porno, pemerintah harus segera menariknya dari peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo, Sugiaryo, menjelaskan kelalaian tim penyusun LKS itu bisa diberi sanksi jika ada laporan ke Dewan Kehormatan Guru (DKG). Proses pelaporan bisa dilakukan siapa saja yang merasa dirugikan dengan membawa bukti-bukti.
Setelah itu laporan akan diproses dan dilakukan kajian apakah hal itu masuk pelanggaran kode etik atau tidak. “Kalau dinilai pelanggaran tentu bisa diajukan untuk diberi sanksi,” jelasnya saat dihubungi Espos, Kamis (4/10). Lebih lanjut Sugiaryo menjelaskan DKG tidak dapat serta merta memberikan sanksi jika tidak ada laporan, meskipun bukti di lapangan sudah kuat. “Semuanya harus melalui prosedur dulu, kalau langsung diberikan sanksi kasihan juga gurunya, lagi pula kami tidak punya dasar pemberian sanksi,” paparnya.
Sebelumnya, konten porno itu ditemukan di LKS untuk siswa kelas VII SMP berjudul The Real English pada chapter two dengan tema Notice. Siswa diminta untuk mendiskusikan dan menerjemahkan berbagai peringatan yang termuat di halaman 22. Salah satu peringatan yang ada mencantumkan tulisan yang dinilai menjurus unsur porno, yaitu Warning Private Property Keep Out Unless You Have Really Big B***s.
Setelah adanya temuan itu, LKS yang tersebar di SMP Negeri 4 Solo dan SMP Negeri 1 Solo itu ditarik sekolah kemudian dikumpulkan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo. Pihak sekolah dan Disdikpora Solo selanjutnya menunggu keputusan dan tindak lanjut dari provinsi.
Artikel Terkait : www.harianjogja.com

0 comments:

Post a Comment

JOGJA BELAJAR BELAJAR ONLINE MENYENANGKAN, Jangan lupa tinggalkan jejak bukan kata pertamax. Kritik, saran dan komentar dari postingan blog jogja belajar ini bisa anda masukkan di kolom komentar yang tersedia dibawah ini.